KONSEP DASAR
ETIKA UMUM
A. ETIKA DAN
MORAL
Pengertian etika
Etika adalah bagian filsafat yang meliputi hidup baik,menjadi orang yang
baik, berbuat baik dan menginginkan hal-hal yang baik dalam hidup.
Kata ”Etika” menunjukkan dua hal, yang pertama: disiplin ilmu yang
mempelajari nilai-nilia dan pembenaran nya. Kedua: pokok permasalahan disiplin
ilmuitu sendiri yaitu nilai-nilai hidup kita yang sesungguhnya dan hukum-hukum
tingkah laku kita.
Etika berasal dan bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran tingkah
laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yang harus
dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Etika berasal dan bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang
berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama,
hanya bahasa asalnya berbeda.
MORAL
Moral
merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral
juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian
(pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan
moral.
Menurut asal
katanya “moral” dari kata mores
dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud
dengan kesusilaan bukan mores,
tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi,
moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan
tingkah laku yang baik. Kata susila
berasal dari bahasa Sansekerta, su
artinya “lebih baik”, sila
berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan
hidup yang lebih baik.
Pengertian
moral dibedakan dengan pengertian kelaziman, meskipun dalam praktek kehidupan
sehari-hari kedua pengertian itu tidak jelas batas-batasnya. Kelaziman adalah kebiasaan yang baik
tanpa pikiran panjang dianggap baik, layak, sopan santun, tata krama, dsb.
Jadi, kelaziman itu merupakan norma-norma yang diikuti tanpa berpikir panjang
dianggap baik, yang berdasarkan kebiasaan atau tradisi.
B. Amoral dan
immoral
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata amoral berarti tidak bermoral atau tidak berakhlak. Sedangkan
immoral berarti bertentangan dengan moralitas yang baik,secara moral buruk,
tidak etis.
C. ETIKA
DAN ETIKET
Etika dan etiket adalah hal yang
menyangkut perilaku manusia. Namun, kedua-duanya memiliki perbedaan. Berikut
ini akan saya jelaskan terlebih dahulu mengenai asal kata dan pengertian dari
etika dan etiket.
Etika berasal dari bahasa
Yunani, yaitu ethos yang bermakna watak kebiasaan.
Etiket berasal dari bahasa
Perancis, yaitu etiquette yang berarti sopan santun.
Perbedaan etika dan etiket
adalah sebagai berikut.
Etika
1. Selalu berlaku
walaupun tidak ada saksi mata.
Contoh : larangan untuk mencuri
tetap ada walaupun tidak ada yang melihat kita mencuri.
2. Bersifat jauh lebih
absolut atau mutlak.
Contoh : “Jangan Mencuri” adalah
prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
3. Memandang manusia
dari segi dalam.
Contoh : Walaupun bertutur kata
baik, pencuri tetaplah pencuri. Orang yang berpegang teguh pada etika tidak
mungkin munafik.
4. Memberi norma tentang
perbuatan itu sendiri.
Contoh : Mengambil barang milik
orang lain tanpa izin orang tersebut tidak diperbolehkan.
Etiket
1. Hanya berlaku dalam
pergaulan. Etiket tidak berlaku saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang
melihat.
Contoh : Sendawa di saat makan
melakukan perilaku yang dianggap tidak sopan. Namun, hal itu tidak berlaku jika
kita makan sendirian, kemudian sendawa dan tidak ada orang yang melihat
sehingga tidak ada yang beranggapan bahwa kita tidak sopan.
2. Bersifat relatif.
Contoh : Yang dianggap tidak
sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3. Hanya memandang
manusia dari segi lahiriah saja.
Contoh : Banyak penipu dengan
maksud jahat berhasil mengelabui korbannya karena penampilan dan tutur kata
mereka yang baik.
4. Etiket menyangkut
cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia.
Misalnya : Memberikan sesuatu
kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan.
D.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan tersebut di atas
dapatlah disimpulkan bahwa:
Filsafat adalah ilmu istimewa yang
mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat di jawab oleh ilmu
pengetahuan biasa, karena masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu
pengetahuan biasa.
Istilah filsafat dapat ditinjau dari
dua segi, yaitu:
1. Segi semantik,
perkataan filsafat berasal dari kata Arab dan Yunani, yaitu falsafah dan
philosophia.
2. Segi praktis, dilihat
dari pengertian praktisnya, filsafat berarti alam pikiran atau alam berpikir.
Dan juga dapat diketahui bahwa etika
itu merupakan sebagai ilmu pengatahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan
perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik dan buruk. Etika dapat
mengantar orang kepada kemampuan untuk bersikap kritis dan rasional, untuk
membantu pendapatnya sendiri dan tidak bertindak sesuai dengan apa yang
dipertanggungjawabkannya sendiri.
Etika menyelidiki dasar semua norma
moral. Dalam etika dibedakan antara etika deskriptif dan etika normatif.
1.
Etika
Deskriptif
Etika deskriptif menguraikan dan
menjelaskan kesadaran-kesadaran dan pengalaman moral secara deskriptif. Etika
deskriptif dibagi menjadi dua, yaitu: sejarah moral dan fenomenologi moral
2. Etika Normatif
Etika normatif menjelaskan tentang
nilai-nilai yang seharusnya dilakukan serta memunginkan manusia untuk mengatur
tentang apa yang terjadi.
Etika normatif mengandung dua bagian
besar, yaitu:
a. Membahas tentang
teori nilai (theory of vale)
b. Teori keharusan (theory
of obligation).
E. Peranan
Etika dalam Dunia Modern
1. Adanya pluralisme moral Adalah
suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin
pluralistik, tidak terkecuali dalam hal moralitas. Setiap hari kita bertemu
dengan orang-orang dari suku, daerah lapisan social dan agama yang berbeda.
Pertemuan ini semakin diperbanyak dan diperluas oleh kemajuan yang telah
dicapai dalam dunia tekhnologi infomasi, yang telah mengalami perkembangan
sangat pesat. Dalam pertemuan langsung dan tidak langsung dengan berbagai
lapisan dan kelompok masyarakat kita menyaksikan atau berhadapan dengan
pelbagai pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak kesamaan, memiliki
juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim
diri sebagai pandangan yang paling benar dan sah. Kita mengalaminya sepertinya
kesatuan tatanan normtif sudah tidak ada lagi. Berhadapan dengan situasi,
semacam in, kita akhirnya bertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa
yang merupakan kewajibanm kita dan apa yang tidak, melainkan manakah
norma-norma untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. 2.
Timbulnya masalah-masalah etis baru. Ciri lain yang menandai zaman kita adalah
timbul masalah-masalh etis baru, terutama yang disebabkan perkembangan pesat
dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi khusunya ilmu-ilmu biomedis. Telah
terjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan manusia atas perkembangbiakan
gen-gen manusia. Masalah cloning dan penciptaan manusia super sangatlah
mengandung masalah-masalah etis seru dalam kehidupan manusia. Bagaimana sikap
kita menghadapi perkembangan seperti ini? Disinilah kajian pertanggungjawaban
etika diperlukan. 3. Munculnya kepedulian etis yang semakin universal. Ciri
berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang
semakin univeral. Diberbagai tempat atau wilayah di dunia kita menyaksikan
gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersama umat manusia. Selain
pergerakak-pergerakan perjuangan moral yang terorganisir seperti dalam bentuk
kerjasama antar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat , antar Dewan Perwakilan
Rakyat dari beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dan sebagainya, juga
kita dapat menyaksikan adanya suatu kesadaran moral universal yang tidak
terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang dimana-mana. Ungkapan-ungkapan
kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa di
latarbelakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala yang paling mencolok
tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi
Manusia, Yang diproklamirkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (UNO) pada 10
Desember 1948. Dengan kepedulian etis yang universal ini, maka pluralisme moral
pada bagian pertama diatas dapat menjadi persoalan tersendiri. 4. Hantaman
gelombang modernisasi Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi
masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan yang terus terjadi itu muncul dibawah
hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang
modernisasi. Yang dimaksud gelombang modernisasi disini bukan hanya menyangkut
barang atau peralatan yang diproduksi semakin canggih, melainkan juga dalam hal
cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak cara berpikir yang
berkembnag, sepeti rasionalisme, individualisme, nasionalisme, sekularisme,materialisme,
konsumerisme, pluralisme religius, serta cara berpikir dan pendidikan modern
yang telah banyak mengubah lingkungan budaya, social dan rohani masyarakat
kita. 5. Tawaran berbagai ideologi Proses perubahan social budaya dan moral
yang terus terjadi, tidak jarang telah nmembawa kebingungan bagi banyak orang
atau kelompok orang. Banyak orang merasa kehilangan pegangan, dan tidak tahu
harus berbuat atau memilih apa. Situasi seperti ini tidak jarang dimanfaatkan
oleh berbagai pihak untuk menawarkan ideology-ideologi mereka sebagai jawaban
atas kebingungan tadi. Ada cukup bsnysk orsng ysng terombang-ambing mengikuti
tawaran yang masing-masing mempunyai daya tarik sendiri itu. Disini etika dapat
membantu orang untuk sanggup menghadapi secara kritis dan objektif berbagai
ideology yang muncul. Pemikiran kritis dapat membantu untuk membuat penilaian
rasional dan objektif, dan tidak mudah terpancing oleh berbagai alas an yang
tidak mendasar. Sikap kritis yang dimaksud disini, bukan suatu sikap yang
begitu saja menolak ide-ide baru atau juga begitu saja menerimanya, melainkan
melakukan penilaian kritis untuk memahami sejauh mana ide-ide baru itu dapat
diterima dan sejauh mana harus dengan tegas ditolak. 6. Tawaran bagi agamawan
Etika juga diperlukan oleh para agamawan untuk tidak menutup diri terhadap
persoalan-persoalan praktis kehidupan umat manusia. Di satu pihak agama
menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, namun
sekaligus diharapkan juga mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan menutup diri
dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang mengalami perubahan hampir
disegala bidang. Walau etika tidak dapat menggantikan agama, namun etika
tidaklah bertentangan dengan agama, dan bahwa agama memerlukan etika. Alasan
yang bias dikemukan bagi pentingnya etika untuk agama adalah, pertama: masalah
interprestasi terhadap perintah atau hukum yang termuat dalam wahyu Tuhan,
terutama seperti tertuang dalam kitab suci keagamaan. Banyak ahli agama, bahkan
seagama sekalipun, sering berbeda pendapat tentang apa yang sebenarnya mau
diungkapkan dalam wahyu itu. Kedua: mengenai masalah-masalah moral yang baru,
yang tidak langsung dibahas dalam wahyu itu sendiri. Bagaimana menanggapinya
dari segi agama masalah-masalah moral yang pada waktu wahyu diterima belum
dipikirkan. Untuk mengambil sikap yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap
masalah-masalah yang timbul kemudian, diperlukan etika. Disini etika dapat
dimengerti sebagai usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirnya yang
rasional untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi
baik. Usaha seperti ini tidak bertentangan dengan iman karena akal budi juga
merupakan anugerah besar dari sang Pencipta kepada umat manusia.
F. Moral dan
agama
Agama mempumyai hubungan erat dengan moral. Dsar terpenting dari tingkah
laku moral adalah agama. Agama mengatur bagaimana cara kita hidup. Setiap agama
mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi setiap penganutnya.
G. MORAL
DAN HUKUM
Kata moral selalu mengacu pada
baik-buruknya manusia sebagai manusia (bukan sebagai dosen, fransiskan, tukang
becak). Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi
kebaikkannya sebagai manusia. Norma-norma moral adalah tolok ukur untuk
menentukan betul salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi
baik-buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan
terbatas.
Hukum adalah norma-norma yang
dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan
dan kesejahteraan umum. Norma hukum adalah norma yang tidak dibiarkan untuk
dilanggar. Orang yang melanggar hukum pasti dikenai hukuman sebagai sanksi.
Terdapat hubungan erat antara
moral dan hukum; keduanya saling mengandaikan dan sama-sama mengatur perilaku
manusia. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak berarti banyak kalau tidak
dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum adalah kosong. Kualitas hukum
sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu, hukum harus selalu
diukur dengan norma moral. Produk hukum yang bersifat imoral tidak boleh tidak
harus diganti bila dalam masyarakat kesadaran moral mencapai tahap cukup
matang.
Di sisi lain, moral juga
membutuhkan hukum. Moral akan mengawang-awang kalau tidak diungkapkan dan
dilembagakan dalam masyarakat dalam bentuk salah satunya adalah hukum. Dengan
demikian, hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas.
"Menghormati milik orang lain" misalnya merupakan prinsip moral yang
penting. Ini berarti bukan saja tidak boleh mengambil dompet orang lain tanpa
izin, melainkan juga milik dalam bentuk lain termasuk milik intelektual,
hal-hal yang ditemukan atau dibuat oleh orang lain (buku, lagu, komposisi
musik, merk dagang dsb).
Hal ini berlaku karena alasan
etis, sehingga selalu berlaku, juga bila tidak ada dasar hukum. Tetapi justru
supaya prinsip etis ini berakar lebih kuat dalam masyarakat, kita mengadakan
persetujuan hukum tentang hak cipta, pada taraf internasional, seperti konvensi
Bern (1889).
Namun perbedaan di antara
keduanya perlu tetap dipertahankan dan tidak semua norma moral dapat serta
perlu dijadikan norma hukum. Kendati pemenuhan tuntutan moral mengandaikan
pemenuhan tuntutan hukum, keduanya tidak dapat disamakan begitu saja. Kenyataan
yang paling jelas membuktikan hal itu adalah terjadinya konflik antara
keduanya.
Di bawah ini akan ditunjukkan
beberapa poin penting perihal perbedaan antara moral dan hukum.
Hukum lebih dikodifikasikan
daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara kurang lebih sistematis
disusun dalam kitab undang-undang. Karena itu norma yuridis mempunyai kepastian
lebih besar dan bersifat lebih objektif. Sebaliknya norma moral bersifat lebih
subjef dan akibatnya lebih banyak diganggu oleh diskusi-diskusi yang mencari
kejelasan tentang apa yang dianggap etis atau tidak etis. Tentu saja di bidang
hukum pun terdapat banyak diskusi dan ketidakpastian tetapi di bidang moral
ketidakpastian ini lebih besar karena tidak ada pegangan tertulis.
Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Itulah perbedaan antara moralitas dan legalitas (bdk Kant). Niat batin tidak termasuk jangkauan hukum. Sebaliknya dalam konteks moralitas sikap batin sangat penting. Orang yang hanya secara lahiriah memenuhi norma-norma moral berlaku "legalistis". Sebab, legalisme adalah sikap memenuhi norma-norma etis secara lahiriah saja tanpa melibatkan diri dari dalam.
Sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan; orang yang melanggar hukum akan mendapat sanksi/hukuman. Tetapi norma-norma etis tidak dapat dipaksakan. Menjalankan paksaan dalam bidang etis tidak efektif juga. Sebab paksaan hanya dapat menyentuh bagian luar saja, sedangkan perbuatan-perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dalam bidang moralitas adalah hati nurani yang tidak tenang karena menuduh si pelaku tentang perbuatannya yang kurang baik.
Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Juga kalau hukum tidak secara langsung berasal dari negara seperti hukum adat maka hukum itu harus diakui oleh negara seupaya berlaku sebagai hukum. Moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis ataupun cara lain masyarakat dapat mengubah hukum tetapi tidak pernah masyarakat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Masalah etika tidak dapat diputuskan dengan suara terbanyak.
Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Itulah perbedaan antara moralitas dan legalitas (bdk Kant). Niat batin tidak termasuk jangkauan hukum. Sebaliknya dalam konteks moralitas sikap batin sangat penting. Orang yang hanya secara lahiriah memenuhi norma-norma moral berlaku "legalistis". Sebab, legalisme adalah sikap memenuhi norma-norma etis secara lahiriah saja tanpa melibatkan diri dari dalam.
Sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan; orang yang melanggar hukum akan mendapat sanksi/hukuman. Tetapi norma-norma etis tidak dapat dipaksakan. Menjalankan paksaan dalam bidang etis tidak efektif juga. Sebab paksaan hanya dapat menyentuh bagian luar saja, sedangkan perbuatan-perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dalam bidang moralitas adalah hati nurani yang tidak tenang karena menuduh si pelaku tentang perbuatannya yang kurang baik.
Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Juga kalau hukum tidak secara langsung berasal dari negara seperti hukum adat maka hukum itu harus diakui oleh negara seupaya berlaku sebagai hukum. Moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis ataupun cara lain masyarakat dapat mengubah hukum tetapi tidak pernah masyarakat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Masalah etika tidak dapat diputuskan dengan suara terbanyak.
Berhadapan dengan latar belakang
pemikiran di atas kita lantas bertanya apakah karena persoalan moral dan hukum
yang begitu erat kaitannya sehingga kasus Soeharto tidak bisa tuntas di
mejahijau. Bapak Pembangunan di satu sisi (persoalan moral) dan koruptor (yang
harus dipecahkan secara hukum) membingungkan seluruh warga bangsa ini untuk
menentukan Soeharto sebagai penjahat atau orang baik? Sulit memang jika ini
menjadi dilema politik bangsa ini.
H. Hati Nurani
Memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah
laku nyata kita. Hati nurani bisa merupakan penilaian terhadap perbuatan yang
telah berlangsung dimasa lampau (retrospektif). Hati nurani juga bisa merupakan
penilaian perbuatan yang sedang dilaksanakan saat ini atau penilaian terhadap
perbuatan kita di masa yang akan datang (prospektif).
I. SHAME
CULTURE DAN GUILT CULTURE
Menurut pandangan ini, shame
culture adalah kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti “hormat”,
“reputasi”, “nama baik”, “status” dan “gengsi” sangat ditekankan. Bila orang
melakukan suatu kejahatan, hal itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk
begitu saja, melainkan sesuatu yang harus disembunyikan untuk orang lain.
Malapetaka paling besar terjadi, bila suatu kesalahan diketahui oleh orang
lain, sehingga pelaku kehilangan muka. Harus dihindarkan sekuat tenaga agar si
pelaku jangan dicela atau dikutuk oleh orang lain. Bukan perbuatan jahat itu
sendiri yang dianggap penting; yang penting ialah bahwa perbuatan jahat tidak
akan diketahui. Bila perbuatan jahat toh sampai diketahui, ya, pelakunya
menjadi “malu”. Dalam shame culture sanksinya datang dari luar, yaitu apa yang
dipikirkan atau dikatakan oleh orang lain. Kiranya, sudah jelas bahwa dalam
shame culture tidak ada nurani.
Sebaliknya, guilt culture adalah
kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti “dosa” (sin),
“kebersalahan” (guilt), dan sebagainya sangat dipentingkan. Sekalipun suatu
kejahatan tidak akan pernah diketahui oleh orang lain, namun si pelaku
merasa bersalah juga. Ia menyesal dan kurang tenang karena perbuatan itu
sendiri, bukan karena dicela atau dikutuk oleh orang lain, jadi bukan karena tanggapan
pihak luar. Dalam guilt culture, sanksinya tidak datang dari luar, melainkan
dari dalam : dari batin orang yang bersangkutan. Dapat dimengerti bahwa dalam
guilt culture semacam itu hati nurani memegang peranan sangat penting”.
Menurut para anthropolog,
hampir sebagian besar kebudayaan Asia adalah shame culture, sedangkan
kebudayaan barat di Eropa dan Amerika adalah guilt culture. Pengelompokan ini
sangat bersifat umum dan tidak selalu benar. Kebudayaan Jepang dalam
kenyataannya justru condong kepada budaya salah.
J. Kebebasan dan tanggung jawab
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab.
Batas-batas kebebasan meliputi:
a. Faktor internal.
b. Lingkungar.
c. Kebebasan orang lain.
d. Generasi penerus yang akan datang.
K. Nilai dan Norma
Nilai adalah :
1. Sifat hal yang penting, berguna bagi
kemanusiaan
2. Sesuatu yang paling dibanggakan
3. Sesuatu yang ingin dicapai
4. Sesuatu yang dikagumi
5. Kualitas atau fakta
Norma adalah :
1. Ukuran
2. Suatu aturan
3. Pedoman yang mengatur tingkah laku
masyarakat
4. Standar pertimbangan
Nilai merupakan
sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang
menyenangkan, sesuatu yang disukai,sesuatu yang diinginkan. Menurut filsuf
Jerman Hang Jonas nilai adalah the addressof a yes, sesuatu yang ditunjukkan
dengan kata ya kita. Sesuatu yang kita iakan. Nilai mempunyai konotasi yang
positif. Nilai mempunyai tiga ciri:
a.
Berkaitan dengan subyek.
b.
Tampil dalam sutu niali yang praktis karena subyek ingin membuat sesuatu.
c.
Nilai menyangkut pada sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat yang dimiliki
obyek.
Norma
berasal dari bahsa Latin Norma, artinya aturan atau kaidah yang dipakai sebagai
tolok ukur menilai sesuatu.
Norma umum
meliputi tiga hal:
a.
Norma kesopanan atau etiket
b.
Norma hukum
c. Norma moral, adalah norma yang
tertinggi dan norma moral tidak dapat dilampaui oleh norma yang lain tetapi
menilai norma-norma yang lain.
Sumber dari nilai dan norma adalah agama, kebudayaan, nasionalisme, dan
lain-lain.
L. Hak dan kewajiban
Hak merupakanpengakuan yang dibuat oleh orang tau sekelompok orang
terhadap orang atau sekelompok orang lain.
Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadialn, selalu terkait dengan hak
orang lain. Sedanhakan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang
lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik.
M. Menjadi manusia
yang baik
Berdasarkan
pendekatan moral dalam tradisi pemikiran filsafat etika dibagi menjadi dua,
yaitu etika kewajiban dan etika keutamaan. Etika kewajiban cenderung
mengarahkan orang kepada apa yang
seharusnya dilakukan seseorang, dan lebih menekankan kepada perbuatan-perbuatan
tertentu yang dilakukan oleh orang tersebut. Sedangkan etika keutamaan
cenderung mengarahkan bagaimana hendaknya seseorang melakukan sesuatu, dan
tidak terpaku kepada perbuatan-perbuatan tertentu yang dilakukan orang tersebut.
Namun demikian, keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Seseorang yang memiliki kepribadian
yang baik umumnya dihargai, sebab mereka telah menjalankan seluruh hal-hal yang
dianggap baik dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. Berperilaku baik artinya juga
menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku, misalnya: nilai kejujuran,
nilai kesopanan, nilai kesusilaan, dll. Selain itu juga menjalankan dan
mempraktekkan secara benar apa yang diakui dalam nilai-nilai Pancasila sesuai
dengan tata tertib, hukum yang berlaku di Indonesia.
B.Saran
Sebagai
mahasiswa, hendaknya kita menyeimbangkan antara etika kewajiban dan etika
keutamaan yang kita miliki. Menjadi manusia yang baik, memang tidaklah mudah.
Namun, sebagai seorang manusia sekaligus mahasiswa yang memiliki jenjang
pengetahuan yang lebih tinggi, kita harus tahu dan menjalankan sesuatu yang
dianggap baik oleh masyarakat agar dapat dihargai dan diterima oleh lingkungan
sekitar.